Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian
Daerah Jawa Barat oleh pengemudi angkutan kota. Pria yang akrab disapa kang
Emil dilaporkan oleh Taufik Hidayat, seorang pengemudi angkutan kota dengan
tuduhan melakukan pemukulan.
Dilansir dari kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo membenarkan laporan tersebut. Pudjo
mengatakan, dari pengakuan pelapor, insiden penamparan itu terjadi di Alun-alun
Bandung pada Jumat, (18 /03/2016), sekitar pukul 11.30 WIB.
Kronologi kejadian, Pelapor yang merupakan sopir omprengan sedang
menunggu penumpang di Alun-alun Kota Bandung. Tiba-tiba saat tengah menunggu
penumpang, Taufik didatangi sejumlah orang yang diperkirakan sebagai pengawal
Wali Kota Bandung dan tanpa banyak perbincangan, kunci mobil pelapor diambil.
Kemudian, Ridwan Kamil datang dengan menggunakan sepeda
listrik. Ridwan Kamil menghampiri dan bertanya, "Urang mana
maneh? (orang mana kamu?). Pelapor mengungkapkan bahwa dia langsung kena
tampar tiga kali ke bagian pipi sebelah kiri dan kanan, dan memukul ke bagian
perut dua kali dengan alasan karena Taufik membandel karena ngetem di depan
selter.
Taufik mengaku kesalahannya karena terlalu lama mencari
penumpang di lokasi tersebut. Namun, Taufik menyayangkan sikap Ridwan Kamil
yang diduga melakukan kekerasan fisik. Karena tak terima diperlakukan seperti
itu, Taufik mengadukan Walikota Bandung ke Polda Jabar.
Mobil omprengan Taufik kemudian, dibawa ke Pendopo (Rumah
Dinas) dengan pengawalan petugas Satpol PP Kota Bandung. Sore harinya, Taufik
yang didampingi Agus kemudian mengambil kembali mobil tersebut.
Sabtu (19/3/2016), Taufik mengeluh kupingnya agak mendengung
dan pusing-pusing, lalu oleh saran Agus agar diperiksakan ke RS Santo Yusup
Bandung sekalian visum. Siang harinya, Taufik pergi ke Mapolda Jabar untuk
melaporkan kejadian tersebut.
Laporan terkait insiden ini telah dibuat dan diserahkan
kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar untuk diselidiki lebih lanjut.
Namun, jika terbukti, Ridwan Kamil bersalah maka akan dijerat Pasal 351 KUHP
tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dilansir dari tempo.com, Diskominfo Kota Bandung membantah
kabar mengenai pemukulan yang dilakukan Ridwan Kamil. Sedangkan menurut Ridwan
Kamil, Dilansir dari kompas.com "Kemarin itu ada satu yang kena (tegur)
sama saya. Saya datengin pake sepeda, karena dia enggak mau ke luar, terjadi
tarik menarik. Waktu saya tanya kalah malaweung (acuh)," Minggu
(20/3/2016).
"Saya tepuk, saya pegang pipinya biar dia ngeliat ke
wajah saya. Psikologisnya kan kalau mau introgasi harus tatap matanya kan.
Tarik-tarikan itu versi dia mah ditampar," tutur Emil.
Dalam akun twitter pribadinya, Ridwan Kamil mencoba
mengklarifikasi terkait laporan tersebut. "tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa
warga masuk mobilnya, kepergok walikota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu?"
sebutnya dalam akun @ridwankamil, Minggu (20/3/2016).
Ridwan Kamil menambahkan, bahwa si pelapor merupakan sopir
angkot ilegal. "1. Dia bukan sopir angkot, tapi anggota komplotan
pelanggar hukum rutin. 2. Dia mau kabur spt biasa, maka sy cegat," cuit
Ridwan Kamil, Minggu (20/03/2016).
Menurut Ridwan Kamil, angkutan tersebut adalah angkutan berpelat
hitam atau mobil pribadi yang bukan untuk angkutan umum. Sedangkan dalam Instagram pribadi Ridwan
kamil mengatakan, “sekedar klarifikasi: tidak ada penamparan atau pemukulan.
orang itu preman omprengan ilegal bukan sopir angkot. dia bagian dari komplotan
preman yg suka maksa warga masuk ke mobilnya. Sudah belasan kali diingatkan
dengan lisan yang sopan. Kebetulan kepergok saat saya sedang bike to work.
disitu banyak saksi termasuk polisi. Bagaimanapun Kota ini harus tertib dan
premanisme harus dibasmi”.
Tim Kuasa hukum Taufik Hidayat, korban dugaan penamparan
oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, akan menggelar jumpa pers di Jalan Talaga
Bodas, pada Senin (21/3/2016). Dalam jumpa pers ini, pengacara Taufik, I Made Agus Rediyudana dari LBH Panglima
mengungkapkan bahwa jumpa pers akan dihadiri saksi dan pelapor.
0 komentar:
Posting Komentar