Minggu, 20 Maret 2016

Filled Under:

Walikota Bandung Ridwan Kamil Dilaporkan Kepolisi Dugaan Pemukulan : Kronologi



Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat oleh pengemudi angkutan kota. Pria yang akrab disapa kang Emil dilaporkan oleh Taufik Hidayat, seorang pengemudi angkutan kota dengan tuduhan melakukan pemukulan.

Dilansir dari kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo membenarkan laporan tersebut. Pudjo mengatakan, dari pengakuan pelapor, insiden penamparan itu terjadi di Alun-alun Bandung pada Jumat, (18 /03/2016), sekitar pukul 11.30 WIB.

Kronologi kejadian, Pelapor yang merupakan sopir omprengan sedang menunggu penumpang di Alun-alun Kota Bandung. Tiba-tiba saat tengah menunggu penumpang, Taufik didatangi sejumlah orang yang diperkirakan sebagai pengawal Wali Kota Bandung dan tanpa banyak perbincangan, kunci mobil pelapor diambil.

Kemudian, Ridwan Kamil datang dengan menggunakan sepeda listrik. Ridwan Kamil menghampiri dan bertanya, "Urang mana maneh?  (orang mana kamu?).  Pelapor mengungkapkan bahwa dia langsung kena tampar tiga kali ke bagian pipi sebelah kiri dan kanan, dan memukul ke bagian perut dua kali dengan alasan karena Taufik membandel karena ngetem di depan selter.

Taufik mengaku kesalahannya karena terlalu lama mencari penumpang di lokasi tersebut. Namun, Taufik menyayangkan sikap Ridwan Kamil yang diduga melakukan kekerasan fisik. Karena tak terima diperlakukan seperti itu, Taufik mengadukan Walikota Bandung ke Polda Jabar.

Mobil omprengan Taufik kemudian, dibawa ke Pendopo (Rumah Dinas) dengan pengawalan petugas Satpol PP Kota Bandung. Sore harinya, Taufik yang didampingi Agus kemudian mengambil kembali mobil tersebut.

Sabtu (19/3/2016), Taufik mengeluh kupingnya agak mendengung dan pusing-pusing, lalu oleh saran Agus agar diperiksakan ke RS Santo Yusup Bandung sekalian visum. Siang harinya, Taufik pergi ke Mapolda Jabar untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan terkait insiden ini telah dibuat dan diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar untuk diselidiki lebih lanjut. Namun, jika terbukti, Ridwan Kamil bersalah maka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Dilansir dari tempo.com, Diskominfo Kota Bandung membantah kabar mengenai pemukulan yang dilakukan Ridwan Kamil. Sedangkan menurut Ridwan Kamil, Dilansir dari kompas.com "Kemarin itu ada satu yang kena (tegur) sama saya. Saya datengin pake sepeda, karena dia enggak mau ke luar, terjadi tarik menarik. Waktu saya tanya kalah malaweung (acuh)," Minggu (20/3/2016).

"Saya tepuk, saya pegang pipinya biar dia ngeliat ke wajah saya. Psikologisnya kan kalau mau introgasi harus tatap matanya kan. Tarik-tarikan itu versi dia mah ditampar," tutur Emil.

Dalam akun twitter pribadinya, Ridwan Kamil mencoba mengklarifikasi terkait laporan tersebut.  "tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu?" sebutnya dalam akun @ridwankamil, Minggu (20/3/2016).

Ridwan Kamil menambahkan, bahwa si pelapor merupakan sopir angkot ilegal. "1. Dia bukan sopir angkot, tapi anggota komplotan pelanggar hukum rutin. 2. Dia mau kabur spt biasa, maka sy cegat," cuit Ridwan Kamil, Minggu (20/03/2016).


Menurut Ridwan Kamil, angkutan tersebut adalah angkutan berpelat hitam atau mobil pribadi yang bukan untuk angkutan umum.  Sedangkan dalam Instagram pribadi Ridwan kamil mengatakan, “sekedar klarifikasi: tidak ada penamparan atau pemukulan. orang itu preman omprengan ilegal bukan sopir angkot. dia bagian dari komplotan preman yg suka maksa warga masuk ke mobilnya. Sudah belasan kali diingatkan dengan lisan yang sopan. Kebetulan kepergok saat saya sedang bike to work. disitu banyak saksi termasuk polisi. Bagaimanapun Kota ini harus tertib dan premanisme harus dibasmi”.

Tim Kuasa hukum Taufik Hidayat, korban dugaan penamparan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, akan menggelar jumpa pers di Jalan Talaga Bodas, pada Senin (21/3/2016).  Dalam jumpa pers ini, pengacara Taufik, I Made Agus Rediyudana dari LBH Panglima mengungkapkan bahwa jumpa pers akan dihadiri saksi dan pelapor.

0 komentar:

Posting Komentar