Pedangdut Zaskia Gotik dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pedangdut
yang dikenal dengan goyang itik itu dilaporkan terkait pasal 57 UU nomor 24
tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Terkait penghinaan atau pelecehan lambang negara yang
dilakukan Zaskia ini berawal dari sebuah acara musik di salah satu stasiun
televisi swasta. Zaskia bersama Julia Perez, dan Ayu Ting-Ting bermain sebuah kuis
yang dipandu oleh Denny Cagur.
Saat ditanya mengenai kapan proklamasi Indonesia dikumandangkan,
Zaskia menuliskan “sesudah azan subuh”. Pernyataan nyeleneh tersebut semakin diperparah
dengan menuliskan tanggal proklamasi 32 agustus.Kemudian saat ditanya tentang
lambang dari sila kelima pancasila. Julia
Perez dan Ayu Ting Ting menjawab padi dan kapas, Zaskia justru menulis “bebek
nungging”.
Zaskia Gotik langsung mendapat protes dari banyak netizen yang
geram dengan tingkah Zaskia. Terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap
lambang negara, Zaskia terancam dikenakan Pasal 57 a jo Pasal 68 yang berbunyi,
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang
negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000.
Zaskia Gotik menyadari kesalahannya, Zaskia Gotik mengaku
semua yang terjadi adalah murni improvisasinya. Tim kreatif acara memberikan
peran kepada zaskia untuk menjawab asal-asalan tidak serius. Terkait melecehkan
lambang negara Pancasila dan meminta maaf secara terbuka melalui program acara
televisi yang sama.
Permasalahan penghinaan yang dilakukan Zaskia Gotik di acara
musik tersebut, semakin panjang. Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI
Pusat) menegur acara tersebut dan dianggap oleh KPI telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
0 komentar:
Posting Komentar