Jumat, 18 Maret 2016

Filled Under: ,

Zaskia Gotik Menghina Pancasila



Pedangdut Zaskia Gotik dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pedangdut yang dikenal dengan goyang itik itu dilaporkan terkait pasal 57 UU nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Terkait penghinaan atau pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia ini berawal dari sebuah acara musik di salah satu stasiun televisi swasta. Zaskia bersama Julia Perez, dan Ayu Ting-Ting bermain sebuah kuis yang dipandu oleh Denny Cagur.

Saat ditanya mengenai kapan proklamasi Indonesia dikumandangkan, Zaskia menuliskan “sesudah azan subuh”. Pernyataan nyeleneh tersebut semakin diperparah dengan menuliskan tanggal proklamasi 32 agustus.Kemudian saat ditanya tentang lambang dari sila kelima pancasila.  Julia Perez dan Ayu Ting Ting menjawab padi dan kapas, Zaskia justru menulis “bebek nungging”.

Zaskia Gotik langsung mendapat protes dari banyak netizen yang geram dengan tingkah Zaskia. Terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, Zaskia terancam dikenakan Pasal 57 a jo Pasal 68 yang berbunyi, Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Zaskia Gotik menyadari kesalahannya, Zaskia Gotik mengaku semua yang terjadi adalah murni improvisasinya. Tim kreatif acara memberikan peran kepada zaskia untuk menjawab asal-asalan tidak serius. Terkait melecehkan lambang negara Pancasila dan meminta maaf secara terbuka melalui program acara televisi yang sama. 

Permasalahan penghinaan yang dilakukan Zaskia Gotik di acara musik tersebut, semakin panjang. Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menegur acara tersebut dan dianggap oleh KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

0 komentar:

Posting Komentar